Tambo Minangkabau adalah karya sastra sejarah yang merekam
kisah-kisah legenda-legenda yang berkaitan dengan asal-usul suku bangsa,
negeri dan tradisi dan alam Minangkabau. Tambo Minangkabau ditulis dalam bahasa Melayu yang berbentuk prosa
Tambo berasal dari bahasa Sanskerta, tambay yang artinya bermula. Dalam tradisi masyarakat Minangkabau, tambo merupakan suatu warisan turun-temurun yang disampaikan secara lisan. Kata tambo atau tarambo dapat juga bermaksud sejarah, hikayat atau riwayat. Maknanya sama dengan kata babad dalam bahasa Jawa atau bahasa Sunda.
Penulisan tambo Minangkabau, pertama kali dijumpai dalam bentuk aksara Arab dan berbahasa Minang. Sedangkan penulisan dalam bentuk latin baru dikenal pada awal abad ke-20, yang isinya sudah membandingkan dengan beberapa bukti sejarah yang berkaitan. Naskah tambo Minangkabau sebagian besar ditulis dengan huruf Arab-Melayu (huruf Jawi), dan sebagian kecil ditulis dengan huruf Latin. Jumlah naskah yang sudah ditemukan adalah 83 naskah. Judulnya bervariasi, antara lain Undang-Undang Minangkabau, Tambo Adat, Adat Istiadat Minangkabau, Kitab Kesimpanan Adat dan Undang-Undang, Undang-Undang Luhak Tiga Laras, dan Undang-Undang Adat.
Tambo di Minangkabau secara garis besar dibagi dua bagian utama:
Selain Tambo Minangkabau, juga dikenal tambo lain dalam tradisi Minangkabau. Contohnya Tambo Adat Alam Naning di Negeri Sembilan, Malaysia, dan Tambo Adat Bayang Nan Tujuh Koto.
Tambo berasal dari bahasa Sanskerta, tambay yang artinya bermula. Dalam tradisi masyarakat Minangkabau, tambo merupakan suatu warisan turun-temurun yang disampaikan secara lisan. Kata tambo atau tarambo dapat juga bermaksud sejarah, hikayat atau riwayat. Maknanya sama dengan kata babad dalam bahasa Jawa atau bahasa Sunda.
Penulisan tambo Minangkabau, pertama kali dijumpai dalam bentuk aksara Arab dan berbahasa Minang. Sedangkan penulisan dalam bentuk latin baru dikenal pada awal abad ke-20, yang isinya sudah membandingkan dengan beberapa bukti sejarah yang berkaitan. Naskah tambo Minangkabau sebagian besar ditulis dengan huruf Arab-Melayu (huruf Jawi), dan sebagian kecil ditulis dengan huruf Latin. Jumlah naskah yang sudah ditemukan adalah 83 naskah. Judulnya bervariasi, antara lain Undang-Undang Minangkabau, Tambo Adat, Adat Istiadat Minangkabau, Kitab Kesimpanan Adat dan Undang-Undang, Undang-Undang Luhak Tiga Laras, dan Undang-Undang Adat.
Tambo di Minangkabau secara garis besar dibagi dua bagian utama:
- Tambo alam, yang mengisahkan asal usul nenek moyang serta tentang kerajaan Minangkabau.
- Tambo adat, yang mengisahkan adat, sistem pemerintahan, dan undang-undang tentang pemerintahan Minangkabau di masa lalu.
Selain Tambo Minangkabau, juga dikenal tambo lain dalam tradisi Minangkabau. Contohnya Tambo Adat Alam Naning di Negeri Sembilan, Malaysia, dan Tambo Adat Bayang Nan Tujuh Koto.

No comments:
Post a Comment